Musdes Khusus Perubahan BST-Dana Desa

  • Aug 10, 2020
  • panunggalan-grobogan

Pada hari ini, Senin ( 10/08/2020 ) di Aula Kantor Desa Panunggalan Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan melaksanakan Musyawarah Desa/Musdes Khusus dengan agenda validasi data calon penerima BLT-DD tahun 2020, penetapan calon penerima BLT-DD tahun 2020 dan perubahan APBDes tahun 2020.

Kegiatan Musdes khusus ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Perubahannya antara lain besaran dan jangka waktu pemberian BLT Desa ditambah. Dengan demikian, total BLT Desa bertambah dari Rp 1,8 juta per keluarga penerima manfaat (KPM) menjadi Rp 2,7 juta per KPM. Disamping itu, jangka waktu pemberian BLT ditambah dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Rinciannya, pada tiga bulan pertama bantuan disalurkan sebesar Rp 600.000 per KPM per bulan. Selanjutnya, pada tiga bulan berikutnya adalah sebesar Rp 300.000 per KPM per bulan. Selain itu, dalam rangka memberikan keleluasan bagi Pemerintah Desa dalam menganggarkan BLT Desa dalam APBDes dan memperluas cakupan keluarga penerima manfaat, PMK anyar ini menghapus batasan maksimal pagu Dana Desa yang digunakan untuk BLT Desa.

Hadir pada Musdes tersebut,  Anggota BPD, LPMD, Perwakilan Pengurus  RT/RW dari Calon Penerima BST-DD dan Perangkat Desa Panunggalan. Musdes dibuka oleh Kepala Desa Panunggalan, Moch Pujiyanto. Kades menjelaskan tentang tujuan Musdes khusus ini. Selanjutnya Musdes dipimpin oleh Ketua BPD Desa Panunggalan, Samsul Huda Muh dan melakukan pembahasan dalam forum Musdes Khusus untuk melakukan kegiatan validasi atas usulan yang telah disampaikan oleh para pengurus RT dan RW kaitan dengan calon penerima BLT- DD agar mendapatkan penjelasan langsung tentang kondisi sosial ekonomi dari para calon penerima unruk dimusyawarahkan dan diputuskan layak tidaknya calon penerima.

”Kami mengadakan Musdes Khusus ini dalam forum tertinggi di Desa Panunggalan dengan menghadirkan semua pihak agar dalam pengambilan keputusan dalam penetapan calon penerima BLT-DD telah disetujui dan diterima dalam musyawarah agar tidak ada masalah dikemudiaan hari “, jelas Kepala Desa Panunggalan.

Kades Panunggalan menambahkan bahwa usulan data dari para Ketua RT dan RW ini kami harapkan merupakan data riil dilapangan dan kita verifikasi agar calon penerima tidak mendapatkan bantuan ganda baik dari program PKH, BPNT, BST dari Kemensos atau bantuan-bantuan lain,  sehingga penerima bantuan ini benar-benar sesuai aturan dan tepat sasaran. (Bj)